KARAWANG Berita Yudha. ID . Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR sudah melakulan. Inspeksi ke lokasi gedung Horizon. tanggal 11 Juni 2024 selanjutnya kami berkordinasi dengan Sat Pol PP dan dinas terkait agar ditindak lanjuti ” kata Kabid Penataa Bangunan Andri Yulianto ST diruang kerja nya (25/6/24)
Menurut Andri PBG dapat diproses setelah .UKL UPL. Andal Lalin dan Site Plane namun saat ini semua persyaratan tersebut belum ada , karena pihak Horizon sedang mengurus. , kalau berkas ajuan PBG masuk SiM BG tanggal 19 Juni 2024 akan tetapi banyak kekurangan persyaratan yang belum terpenuhi sehingga kami tolak didalam sistem .intinya kita mendukung investasi sesuai aturan ” ungkap Andri.
Sementara Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi Saat di konpirmasi BY di kantornya Selasa ( 25/6/24) membenarlan keberadaan pembangunan. Gedung bertingkat Horizon belum memiliki dokumen lingkungan UKL UPL ,sebagai sarat utama pembangunan kendati itu perusahaan asing ( PMA) ,perijinan tetap harus di buat..kita bekerja sesuai PP no.5 tahun 2021 tentang penerbitan perijinan dokumen lingkungan ” pungkasnya .*** Rip