KARAWANG , Berita Yudha.Id Ibu rumah tangga Warsih Binti Tarpian (Alm) (42) Tahun, warga Dusun Karajan Rt dan RW 007/002 Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat. Diamankan aparat Polsek Rengasdengklok , Pada hari Jumat (17/5/24) sekitar pukul 16.30 Wib.
Danramil Rengasdengklok Kapten Arhanud Ramin Nurmansyah mengatakan saat tersangka diamankanpada Jumat 17 Mei 2024, diketahui sekitar Jam 16.30 WIB, “Ketika Anggota TNI Babinsa Serma Karna mengecek TKP kebakaran didesa Medangasem, pada waktu Serma karna akan kembali ke kantor kemudian ada masyarakat melaporkan di rumah tersangka ada kegiatan menjual obat obatan jenis tramadol dan eximer.”
“Lalu Serma karna menyuruh orang untuk membeli namun pada waktu itu belum ada barang tersebut dan datang barang obat obatan tersebut setelah sholat Ashar,”
“Kemudian Serma karna menyuruh kembali orang tersebut untuk memastikan barang tersebut ada atau tidaknya. ungkapnya Sabtu (18/5/2024).
Menurut Kapten Arhanud Ramin Nurmansyah setelah mengetahui orang tersebut melaporkan ke serma karna bahwa barang tersebut sudah ada, sesudah dipastikan obat obatan terlarang tersebut.
“Sudah ada kemudian dilakukan penangkapan bersama anggota polsek rengasdengklok dan aparat desa dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti 508 (lima ratus delapan) Butir Obat keras jenis Tramadol dan 979 (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan) Butir obat keras jenis Eximer dan Plastik bening untuk membungkus obat keras tersebut.” Ujarnya
Lebih lanjut Kapten Arhanud Ramin Nurmansyah atas kerja sama antara TNI bersama Polri Kapolsek Rengasdengklok AKP H. Edi Karyadi Bahwa Ibu rumah tangga itu diringkus petugas terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka polisi mengamankan ribuan butir pil excimer siap edar.
“Kita amankan wanita ini, karena diduga mengedarkan pil excimer. Pil warna kuning ini termasuk obat terlarang karena tidak dijual bebas. Ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif, ” pungkasnya . *** Rif