Beritayudha, Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil ungkap pembunuhan berencana yang dilatar belakangi oleh cemburu di dusun Sukamulya Jomin barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, bahwa pelaku tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit karena dipicu rasa sakit hati.
“Pelaku adalah mantan suami dari isteri si korban. Menghabisi korban dengan cara menebaskan sajam celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban,” ujar Kapolres, Kamis 2 Mei 2024.
Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah siri dengan korban,” jelas Kapolres.
Sebagai informasi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang diketahui sebagai suami dari mantan isterinya tersebut dilakukan pada 29 April 2024 di rumah korban, di Dusun Sukamulya, RT.003/RT.006, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.(diki)