KARAWANG Berita Yudha Id. Sejumlah jalan arah menuju dan arah Galuh Mas.hingga Jalur Karawang Kota dan jalan penghubung lainnya di wilayah kabupaten Karawang tidak ada rambu larangan untuk kendaraan bermuatan berat seperti kontainer dan sejenisnya masuk ke jalan Kabupaten,apabila hal ini terud dibiarkan, dipastikan bakal merusak badan jalan unjungnya memboroskan APBD Karawang
Pantauan BY Rabu (9/4/25) pukul 14 20 00 menyebutkan di sejumlah jalur jalan pusat dan propinsi yang menyambung jalur jalan Kabupaten tidak dipsang rambu larangan oleh Dishub Karawang ( Max 8 Ton) karuannya saja sejumlah kemdaraan berat seperti kontainer dan sejenisnya melintas bahkan ada yang parkir di jalan sutet Blok G dan Blok K Perumas , entah apa yang ada didalam kontainer sehingga bisa leluasa parkir di tepi jalan diduga kuat ada kordinasi dengan pihak dishub sehingga kontainer itu leluasa parkir tidak ada yang menegur apalagi menindak sesuai aturan bagi kendaraan sumbu 12 lebih atau 24 tidak boleh menggunakan jalan kabupaten karena dkhawatirkan bakal terjadi amblas ujungnya diperbaiki dengan dana APBD Karawang Ratusan juta hingga Miliyaran rupiah
Hingga berita ini dilansir kadishub Karawang Agus Kurnia belum dapat dikompirmasi ikhwal Kontainer Parkir dijalan sutet Perumnas.Teluk Jambe , Masyarakat berharap Bupati Karawang H Aep Syaepuloh segera turun ke lokasi mnertibkan kontanier dan memerintahkan agar Dishub Karawang memasang rambu larangan kemdaraan diatas 8 ton.masuk.jalan Kabupaten .***Red