KARAWANG Berita Yudha Id. | Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran larangan penjualan minuman keras (miras) selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Hal.itu ditegaskan Bupati Karawang Aep Syaepuloh upaya larangan miras itu sebagai langkah untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif.
Pada momen itu tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk dilakukan sweeping di sejumlah titik, yang di curigai memjual miras “kegiatan perayaan tahun baru dibatasi hingga pukul 02.00 Wib untuk menjaga keamanan ketertiban dan dan kemananan dilingkungan masyaralat ” tegas Bupati Aep, Selasa (
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan, Surat Edaran Nomor 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, kata dia, Surat Edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.
“Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. “Satpol PP akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. ***Red