KARAWANG Berita Yudha .Id | Tim.Hukum dan Relawan paslon no 2 Aep Maslani meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang segera mencopot Ketua Komisi I Saepudin Juhri telah membuat gaduh di masyarakat jelang Pilkada Karawang 17 November 2014
Kegaduhan muncul setelah Ketua Komis I DPRD membuat surat permohonan kepada PJS Bupati untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon Bupati petahana. Aep Syaepuloh dengan dalih menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Tindakan ketua Komisi I DPRD menuai reaksi para relawan paslon no2 berujung dilakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD BK dan Sekwan di ruang rapat I.DPRD Karawang. Senin (28/10/24)
Hadir dalam Rapat dengar pendapat Wakil Ketua II. Dian Farhurjaman , Wakil.Ketua III Tatang Taufik , sekertaris komisi I Khoerudin dan Sekwan DPRD. Dwi serta para relawan dan Tim hukum Paslon 02 .
Dalam RDP, Tim hukum Paslon no.2 Agus Supriyanto SH Moris Boy SH dan Fahri SH dan Nurdin Syam (Mr Kim) serta Syarip.Hidayat dan Andri Kurniawan sepakat mendesak BK DPRD agar segera mencopot Ketua Komisi I Asep Syaripudin Juhri dari jabatannya karena telah melanggar etika dan tata tertib DPRD
Menurut Kim, pihaknya sangat prihatin dengan diterbitkannya surat bernomor 300/1428/DPRD pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menyampaikan dasar hukum yang tidak tepat apalagi dari menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye.” Lah itu kan Asep Juhri salah satu partai koalisi paslon 01 jadi kurang etis apabila bersurat seperti itu ” tegasnya
Hal senada juga dikatakan Andri Kurniawan dan Syarip Hidayat, Ketua komisi I telah semberono dan melanggar etik dalam membuat surat ke PJS Bupati ,tanpa melibatkan unsur pimpinan DPRD , Seharusnya surat ke Eksternal itu di tanda tangani Ketua DPRD, bukan oleh Ketua Komisi kendati materinya nerdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Karawang dengan KPUD Bawaslu, dan Tim Hukum serta Advokasi Pasangan 01 pada 18 Oktober 2024
Poin. Rapat tersebut menyoroti menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana Aep Syaepuloh dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Bupati Karawang, itu kan ranahnya Bawaslu ,bukan weweang Komisi I DPRD karena sudah diatur oleh PKPU
Apalagi Komisi I DPRD Karawang Minta PJS Bupati Tertibkan Baliho Calon Bupati Petahana dengan surat resmi Komisi I DPRD yang ditanda tangani oleh langsung Ketua Komisi I Saepudin Juhri sendiri tanpa ada komunikasi dengan ketua DPRD dan Sekwan DPRD, hal ini sangat jelas Ketua Komisi I melanggar etika dan Tata Tertib DPRD sehingga harus di copot dari jabatannya ” ungkap Andri
Wakil Ketua II DPRD Dian Fahrurjaman menegaskan setelah RDP usnur pimpinan DPRD akan membuat surat ke Badan Kehormatan (BK) dan mengawal hingga tuntas masalah pelanggaran etik dan Tata Tertib yang dilakukan Ketua Komisi I Saepudin Juhri, Kami unsur pimpiman akan mendoromg agar masalah ini secepatnya diproses. hingga dikenakan sangsi secara etik oleh BK ” jelas Dian
Ketua BK DPRD Hj Rosmilah mengatakan kelalaian admistrasi yang dilakukan Ketua Komisi I akan dikaji lebih matang sesuai kode etik dan tata tertib, dan akan segera menindak lanjuti hasil RDP sesuai aturan kami BK akan tegak lurus memproses dugaan pelanggaran adminiatrasi tersebut ” tegasnya .
Ketua Komisi I Saepudin Juhri mengaku lalai dan meminta maaf atas surat yang .di buat yang ditujukan ke PJS Bupati Karawang yang mengakiibatkan kegaduhan jelang Pilkada Karawang” saya mohon maaf dan menerima disangsi oleh BK sesuai dengan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD ” ucapnya
Sekwan DPRD Dwi mengaku tidak tahu menahu surat komisi I itu kami tidak tau surat itu begitu juga Ketua DPRD pun tudak diajak konsultasi, surat itu murni dibuat sendiri oleh Saepudin Juhri selaku ketua komisi I dan pendampingnya. Pipin ” ujar Dwi. ***Rip