KARAWANG- Berita Yudha .Id | Polemik pembangunan Kampus Horizon University Indonesia terus bergulir selain belum melengkapi perijinan ,bangunan seluas 7.900 meter tersebut diduga menyerobot sepadan sungai saluran pembuangan
Dugaan tersebut disampaikan tokoh pemuda aktivis lingkungan warga Bubulak, Kelurahan Tanjungpura, Deden Sofyan. kemarin
Menurut Deden kontuksi pembangunan gedung itu memakan sempadan sungai saluran pembuang PUPR, padahal dalam aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ada pelarangan mendirikan bangunan di atas lahan sempadan sungai.” jelasnya
DIkatakan dalam aturan sempadan saluran itu lahan di sisi kiri dan kanan sungai, jaraknya sekitar 3 meter sehingga tidal diperkenankan dijadikan bangunan karena fungsi sempadan itu untuk melindungi agar keberdaan sungai selalu terlindungi apabila dilakukan pemeliharaan sungai.
Kalau di sempadan didirikan bangunan, lalu bagaimana ketika dilakukan pemeliharaan normalisasi menggunakan alat berat ,dipastikan bekonya sulit menjangkau karena kanan kirinya sudah ada bangunan,” ungkap Deden
Ia juga menegaskan sebelumnya pihak Kampus Horizon mengklaim mendirikan bangunan sesuai luas lahan yang tertera di sertifikat, namun Deden akan menelusurinya ke kantor BPN Karawang.Saya akan telusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN. Kalau ternyata benar di sertifikat memakan sempadan sungai, maka sertifikat itu harus diubah dan saya akan laporkan oknum pembuat sertifikat tersebut,” tegas nya
Sebagaimana delik.co.id bertemu dengan manajemen Kampus Horizin. Perwakilan pengelola Kampus Horizon, Dannia Ardin, mengatakan, dari awal pembelihan lahan itu sudah ada turap seperti di posisi saat ini.
Kondisi turap awalnya dalam keadaan rusak dan longsor, lalu berdasarkan KRK dan sertifikat yang kami miliki, kami perbaiki turapnya. Jadi bukan ide dari kami sendiri ingin bangun turap,” kata Dannia.
Dannia meyakini pihaknya membangun sesuai aturan. Karena pihaknya membangun berdasarkan KRK dan sertifikat yang dipunya dan diukur ulang oleh BPN.
Jadi kami rasa sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi jalur hijau, pasti tidak bisa keluar sertifikat kalau itu masuk jalur hijau pasti tidak boleh didirikan bangunan,” tandasnya. ***Red