KARAWANG Berita Yudha .Id | Polemik pembangunan gedung Horizon University terus bergulir hasli rapat dinas terkait Selasa siang 2 Juli 2024 menyimpulkam bahwa Gedung Horizon PT Ind Phill Management tidak memiliki ijin sesuai peruntukannya ,namun sangat Ironis Sat Pol.PP tak bertaji sehingga tidak berani bertindak tegas .memasamg garis Pol PP gedung Horizon
Seharusnya ada kejelasan kinerja penegak Peraturan daerah ,tugas Pol.PP bukan rapat saja solusinya harus jelas, BPMPT sudah lantang di dalam rapat agar Gedung Horizon di segel karena belum.berijin ” kata Ketua Karawang Monitoring Gruop Imron Rosadi Selasa petang (2/7/24)
KGM nunggu eksen Sat Pol.PP hinga petang belum ada tindakan yang signifikan termasuk membuat garis Pol PP di depan gedung Horizon, jangan kebanyakan rapat itu menguras anggaran jamuan tamu dam mamin yang bersumber dari APBD hakekatnya itu duit rakyat Karawang
Hayo segeralah bertindak sesuai Perda no 8 tahun 2015 tentang ijin bangunan gedung bertingkat agar masyarakat percaya terhadap Pemkab Karawang , Pol PP beraninya jangan ke PKL saja tunjukan powernya ke PT Ind Phill Management ” papar Imron. ..
Ia juga menduga Kasat Pol PP Basuki Rahmat dan Kabid PPUD Adi Firmansyah tidak berani menegakan Perda ,terhadap PT Ind Phill Management Horizon, dan mendesak BupatI Karawang Aep Syaepulah sidak kelokasi pembangunan dan jangan ragu copot jabatan Kasat Pol PP dan Kabid PPUD serta Kadishub dan Kasi Lalin Anda Saputra yang sudah mengeluarkan rekomondasi Andal Lalin Gedung Horizon , para pejabat itu sudah tidak layak menjadi Penegak peraturan daerah di Karawang .” tegas Imron.
Sebelumnya Sat Pol PP mengundang dinas terkait Rapat membahas gedung Horizon dengan Kabid Penataan bangunan Andri Yulianto ST. BPMPT Sandi Susilo SH , Dishub Anda Saputra ,dan Tata ruang PUPR Agus serta Kasi Ketertiban Kecamatan Karawang Barat Asep.dan Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi , hasil rapat memutuskan untuk.menghentikan operasional pembangunan gedung Horizon karena belum berijin
Sandi Susilo SH Perwakilan BPMPT cukup lantang dan jelas menegaskan PT Ind Phill Managemnet PMA dari Filipina tidak boleh membangun gedung sebelum menyelesaikan perijinan.
seperti PKPR Pertek ,Site Plane UKL UPL. PBG dan ijin lainnya, kalu KRK dan Andal lalin itu hanya rekomondasi jadi bukan ijin ,” Sistem BPMPT belum menerima Permohonan bangunan gedung Horizon PT Ind Phill Management ,namun faktanya bangunan sudah berdiri 6 lantai itu kan tidak dibenarkan ,dan harus ditutup atau di garis Pol PP ” pungkasnya *** Rip .