KARAWANG, BeritaYudha.Id | Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer, HW (37) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan juga keterangan saksi polisi menetapkan HW sebagai tersangka. Tersangka HW langsung dilakukan penahanan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan termasuk keterangan saksi- saksi, pengumpulan alat bukti dan olah tempat kejadian perkara polisi menetapkan HW sebagai tersangka.
“Penanganan kecelakaan yang menewaskan tiga orang resmi ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan. Tersangka sudah kita tahan dan akan menjalani pemeriksaan” kata Cep Wildan, Selasa 17 Februari 2026.
Menurut Cep Wildan tersangka HW dijerat dengan pasal 311 ayat (5) atau pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Yaitu perbuatan mengemudikan kendaraa bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas sengan korban meninggal dunia.
Cep Wildan mengatakan peningkatan status ke tahap penydikan dilakukan guna memberikan kepastian hukum. Juga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan undang- undang,” katanya.*** rls
Editor : Syarip.Hidayat


































