KARAWANG BaritaYudha .Id | Jajaran Satres Polres Karawang tangkap IP (30) tersangka pelalu penganiayaan terhadap anal balita berinisial NA usia dua tahun setengah .
Peristiwa kekeras terhadap balita ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan.namu naas ia Ketika kembali mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah .
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Cep Wildan, menyampaikan bahwa pelaku IP (30l diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.
Ia menegaskan, kepolisian satua Reserse unit PPA bergerak cepat begitu menerima laporan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi. Kekerasan terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya.***
Editor : Syarip Hidayat

































