KARAWANG BeritaYudha.Id | Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman Parkir belakang kantor Kejari Karawang Kamis (27/11/25)
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Karawang, Ketua Pengadilan , Kepala BNN dan para pejabat terkait lainnya
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 126 perkara, termasuk narkotika, kesehatan, dan kejahatan lainnya. Yakni Narkotika: sabu-sabu 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram Kesehatan: Hexymer sebanyak 4.006 butir dan Tramadol, 1.989 butir , Pil Warna Putih (YY), 1.991 serta butir Atarax Alprazolam, Euforiss 20 butir dan Clonazepam 20 butir ” kata Kejari Karawang Dedy Irwan Virayama SH MH
Dikatakan Dedy Irwan pemusnahan baramg bukti lainya juga dilakukan antara lain senjata tajam, handphone, 18 unit dan uang palsu serta sepeda angin dan barang bukti hasil kejahatan lainnya sejak bulan Februari hingga Oktober 2025 ” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menunjukan transparani penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukt dan memberikan kepastian hukum sebagai edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya Narkotika dan kejahatan lainnya ” ungkap Kejari.***
Editor : Syarip Hidayat





























