Oleh : Jaa Maliki
KARAWANG BeritaYudha.Id | Sejak abad 17 di masa pemerintahan mataram Islam, keberadaan masjid senantiasa melekat dengan pusat kekuasaan, dimana birokrasi keagamaan (reh-penghulon) lahir dari organisasi masjid. Lokasi Masjid berada di ibu kota kerajaan dan pemimpin masjid bertanggungjawab melaksanakan hukum agama di seluruh wilayah kerajaan serta mendapat tanggungan hidup dari kerajaan (Sumarsaid Moertono,Negara dan Usaha Bina-negara di Jawa Masa Lampau, 1985). Ini menunjukan bahwa eksistensi Masjid bernilai dinamis untuk mengemban dan menjalankan misi profetik menggerakan perubahan masyarakat diatas keserasian antara negara, agama, dan masyarakat
Keluarnya Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025 tentang Penetapan Masjid Agung Karawang dan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 tentang Penetapan Pengurus Masjid Agung Karawang Periode 2025-2029 mendapat penolakan dari kelompok yang mengklaim sebagai pengelola Masjid Agung Syech Quro Karawang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang yang dikeluarkan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat. Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi kemasyakatan menetapkan dan melantik kepengurusan Masjid Agung Karawang dan melabelkan kata “Syech Quro” tentunya malampaui batas kewenangan sebagai organisasi masyarakat. Untuk itu keluarnya Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMIJABAR/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang perlu dipertanyakan legalitasnya.

1. Kepastian Hukum.
Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025 dan 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 bertujuan terciptanya kepastian hukum sebagai landasan penentu arah pengelolaan Masjid Agung Karawang dan untuk menjamin ketertiban, kenyamanan, dan melindungi kepentingan umat Islam. Keputusan Bupati Karawang tersebut bukan semata-mata kehendak pemerintah untuk melegitimasi kekuasaan tetapi melalui proses yang berjenjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor ; 54 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejateraan Masjid, Keputusan Menteri Agama Nomor: 394 tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor; DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025 dan 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 sejatinya merupakan kewenangan Bupati sebagaimana diatur pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan kewenangan bupati sebagai pejabat negara diakui keberadaannya sebagaimana tercantum pada pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor ; 12 tahun 2011 tersebut menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diakui keberadaannnya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dan pasal 100 Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2011 menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan.
Dengan demikian Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025 dan 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 bersifat mengikat berdasarkan asas pengayoman dan berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarat melalui jaminan kepastian hukum.
2. Batal demi hukum
Keberadaan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai organisasi masyarakat diatur oleh Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai perwujudan dari kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Karena kedudukan Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi masyarakat yang berbasis anggota dan terikat dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dan keberadaan Masjid Agung Karawang dan secara legal formal tidak berafiliasi dan atau lembaga yang tidak berada dalam naungan Dewan Masjid Indonesia baik status ataupun pengelolaannya.
Sejatinya status dan manajemen Masjid Agung merupakan kewenangan kepala daerah (bupati) sebagaimana diatur Peraturan Menteri Agama Nomor ; 54 tahun 2006, Keputusan Menteri Agama Nomor: 394 tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor; DJ.II/802 tahun 2014.
Dengan demikian Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 tentang tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang yang dikeluarkan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat adalah batal demi hukum dengan alasan sebagai berikut:
1. Kedudukan hukum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat sebagai organisasi masyarakat berbasis anggota yang tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Dewan Masjid Indonesia bukan lembaga negara yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang.
2. Nama Masjid Agung “Syech Quro” Karawang tidak mempunyai landasan hukum yang kuat sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang.
3. Sebagai organisasi kemasyarakatan Dewan Masjid Indonesia tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan terkait kepengurusan Masjid Agung karena bukan lembaga yang berhak atas perintah undang-undang sebagaimana diatur pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang mengabaikan Peraturan Menteri Agama Nomor ; 54 tahun 2006, Keputusan Menteri Agama Nomor: 394 tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor; DJ.II/802 tahun 2014.
Dengan demikian Surat Keputusan Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syech Quro Karawang yang dikeluarkan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat batal demi hukum yang secara substansi tidak dapat menghasilkan hak, kewajiban, atau akibat hukum yang sah.
Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025 tentang Penetapan Masjid Agung Karawang dan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 merupakan kewenangan bupati sebagai pejabat Negara yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Surat Keputusan Bupati tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat yang menuntut setiap individu wajib untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis adalah Katua Bidang Idaroh Masjid Agung Karawang
Editor : Syarip Hidayat





























