KARAWANG BeritaYudha Id | Akhir Bulan Desember 2025 Pemkab Karawang bakal mendapat Gelombang pasca 1200 lebih Tenaga Harian Lepas (THL) dan Honorer yang bekerja di 32 OPD .30 Kecamatan dan Guru serta tenaga Kesehatan Puskesmas se kabupaten Karawang bakal diputus Kontrak kerjanya akhir Desember 2025 .
Hal ini berkaitan dengan UU no 20 Tahum 2023 yang menyatakan nahwa ASN itu PNS dan P3k ,akibat dari itu ribuan tenaga Honorer dan THL tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya alias diputus kontrak
Sangat ironis kenapa ribuan Honorer dan THL kabupaten Karawang nasib nya tidak ada yang memperjuangkan ,padahal mereka juga telah mengabdi di tempatnya bekerja sehinga pemerintah kabupaten Karawang harus mempertimbangkan agar para Honorer bekerja seperti biasa dan kontrak kerjannya di perpanjang .
PLT BKPSDM Asip Suhendar melalui Sekertarisnya Geri S Samrodi kepada BY Selasa (4/11/25) mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Karawang saat ini belum.membahas nasib ribuan tenaga THL atau Honorer karena masih mengurus 6491 P3K paruh waktu yang bakal dilantik Desember 2025 ,kita konsen urus P3K paruh waktu dulu nanti setelah beres itu baru dibahas tenaga honorer dan THL” ungkapnya
Dikatakan, hingga saat ini 32 OPD belum seluruhnya melaporkan data Honorer, dan THL namun diperkirakan lebih dari 1200 orang , dari 32 Dinas intansi 30 Kecamatan dan Honorer Guru serta Tenaga Kesehatan data Honorer dan THL yang masuk ke BKPSDM baru 10 OPD sedangkan dinas lainnya belum memberikan laporan ” ujar Geri
Menurutnya UU No.20 tahun 2023 ASN itu PNS dan P3k , Namun kendati demikian hal itu,mungkin saja Kemenpan.maupum BKN dan pimpinan diatas mempunyai solusi kelanjutan nasib Honorer kedepannya , karena ada kabar bahwa UU No 20 tahun 2023 nanti sedang dibuat Perpu , kita kan ga tau kedepannya seperti apa, satu sisi kita harus perjuangkan nasib Honorer disisi lainnya harus patuh terhadap UU No .20 .tahun 2023 ” pungkas Geri Samrodi.”*** rif
Editor ; Syarip Hidayat





























