KARAWANG – Berita Yudha. Id. | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menangkap AR (27/) tersangka pelaku pengedar narkotika jenis Sabu pukul 04.30 Selasa tangal 7 Oktober 2025 di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan Sabtu (11/10/25) menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotik selanjutnya petugas , mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sabu,” Ungkapnya
Menurut Kapolres ,tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa narkotila jenis sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dan dua pack plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, serta satu buah handphone merk Vivo yang diduga terkait dalam aktivitas transaksi. “Papar Kapolres
Ia juga menyampaikan Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,”terang Kasi Humas IPDA Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba “Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sebagai kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.****
Editor : Syarip Hidayat
































