KARAWANG Berita Yudha .Id .| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Kabupaten Karawang masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Dikatakan Ujang, nilai SPI Karawang hanya mencapai 72,1 poin, yang tergolong rendah. “Skor ini menunjukkan bahwa respon masyarakat dan internal pemerintahan terhadap langkah-langkah antikorupsi masih belum kuat,” tegasnya.
Ujang menekankan pentingnya konsistensi dalam perbaikan tata kelola, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen ASN. Ia juga menyebut bahwa langkah strategis Pemkab Karawang sebenarnya sudah cukup baik, terbukti dari skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 94 poin pada 2024.
Harapan KPK, tahun ini Karawang bisa mencapai skor SPI di atas 78 agar masuk kategori terjaga dan zona integritasnya lebih kuat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik kolaborasi dengan KPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjauhkan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Karawang. “Di era saya, tidak ada jual beli jabatan. Semua harus sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa anggaran benar-benar kembali untuk rakyat,” pungkasnya.***red