KARAWANG Berita Yudha Id .| Kebijakan SMAN 2 Teluk Jambe Timur saat jadi sorotan Publik pasalnya pihak sekolah dinilai tidak mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat KDM no 463 Tahun 2025 tentang pencegahan anak putus sekolah (PAPS) Faktanya pihak sekolah secara terang terangan menolak penambaham murid padahal KDM menginstruksikam agar Rombel bisa di tambah.hingga 50 murid setiap kelasnya .
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan melalui Sekda Jabar menjelaskan bahwa penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Namun sangat ironis pihak sekolah SMAN 2 Teluk Jambe Timur dinilah tidak peduli terhadap lingkungan dekatnya ada salah satu anak yang tidak diterima masuk sekolah padahal jarak rumah dengan sekolah hanya beberapa ratus meter saja namun tidak mau menambah murid dengan alasan data sudah masuk ke propinsi ” kami sudah komunikasi dengan Kepsek dan jawabannya tidak bisa menerima kendati saat ini Perkelasnya. hanya 38 hingga 40 murid ” Wakasek SMAN 2 Teluk Jambe Timur Puad kepada BY melalui ponselnya Rabu (23/7/25)
Pihak Sekolah SMAN Teluk Jambe Timur Karawang disnyalir telah melawan keputusan Gubernur KDM padahal sebelumnya, kendati sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk empat kategori siswa rentan. Pertama, anak yang berpotensi tinggi putus sekolah; kedua, korban bencana alam di wilayah Jawa Barat; ketiga, anak yang tinggal di panti asuhan; dan keempat, anak dari keluarga yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kategori terakhir termasuk anak-anak dari lingkungan sosial budaya yang orang tuanya jobless, tapi tidak masuk kategori miskin secara administrasi. Mereka juga memiliki potensi putus sekolah,” ujar Herman di Kompleks Dinas Pendidikan Jabar, Kamis (11/7/25) lalu
Penambahan rombel ini, menurut Herman, bukan tanpa risiko. Ia tidak menampik kemungkinan munculnya praktik titip menitip
“Memang ada kemungkinan dimanfaatkan oleh makelar. Tapi kami sudah mengantisipasi lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Bila terbukti curang, siswa yang bersangkutan akan langsung dianulir,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto, menambahkan bahwa mekanisme PAPS sudah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025, termasuk indikator dan kriteria penerima manfaat.
“Kalau kekhawatiran itu sifatnya subjektif. Kalau ada yang tidak sesuai, tinggal laporkan saja karena semua pihak sudah menandatangani SPTJM,” ujar Purwanto.
Ia menegaskan, penambahan rombel melalui program PAPS bukan untuk mengakomodasi siswa titipan. Bila di kemudian hari ditemukan kecurangan, pihak Disdik Jabar tak segan untuk memberikan sanksi.”.***red