KARAWANG Berita Yudha Id . | Pemkab Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aang Rahmatullah mewakili Bupati Kaarwang bersama Forkominda, dan Forum Umat Kerukunan Beragama (FKUB) PHRI serta TNI Polri Satpol PP ,Kabag Hukum .Kabag Kesra dan unsur terkait lainnya bertempat diruang rapat Pemkab Karawang Selasa (18/2/25)
Dalam Rakor disepakati bersama secara tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam (THM) agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramdhan dan mulai H-1 hingga H+3 setelah Idul Fitri. “Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” kata Sekda. Aang Rahmatullah
Menurut Aang ,untuk sementara tempat usahanya hiburan malam tidak beroperasi, Pemda tetap menjatuhkan kewajiban bagi tempat hiburan malam agar tetap membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” paparnya.
Dalam pertemuan penandatanganan berita acara kesepakatan itu memuat beberapa point krusial. antara lain pelarangan aktivitas tempat hiburan malam,termasuk juga himbauan agar warung makan diturup tirai warungnya saat siang hari.
“Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlihat dari luar,” tandasnya.
Begitu juga Penertiban peredaran minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukan dalam kesepakatan bersama ini.
Kami ingin sebagaimana arahan Bupati,Aep Syaepuloh agar Ramadhan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk,” Pungkas Sekda.Aang Rahamtullah.***Rip