KARAWANg Berita Yudha Id.| Bupati Karawang H Aep Syaepuloh ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD sementara Asep Saepudin Juhri atas kerja sama dan kinerjanya selama ini dan selamat kepada H Endang Sodikin sebagai ketua DPRD dan tiga wakil ketua yang telah dilantik “kata Bupati pada rapat paripurna Istimewa Kamis (12/9/24)
Menurut Bupati berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No 171: kep /476 /Pem .Otda /2024 ;tentang pengangkatan pimpinan DPRD Karawang priode 2024-2029
Keempat pimpinan DPRD Karawang yang dilantik Ketua H Endang Sodikin (Gerindra), Wakil Ketua I Oma Miharja Rizki (Demokrat), Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman (NasDem) dan Wakil Ketua III Tatang Taufik (PKS) melalui rapat paripurna DPRD Karawang, ” papar Bupati.H Aep Syaepuloh
Sebelumnya Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Karawang sementara Aseo Saepudin Juhri , didampingi Wakil Ketua DPRD sementara dan dihadiri 38 anggota DPRD Karawang, dan Sekreatris DPRD Dr Dwi dan jajarannya
Ketua DPRD Karawang sementara, mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupatn dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD. ,setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi,” kata saepudin Juhri
Ia menjelaskan pembentukan fraksi disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna lanjutan dan setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
Serta Peraturan DPRD Karawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Karawang pasal 92 berbunyi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD. ” jelasnya
Usai Dilantik Ketua DPRD priode 2024-2029 H Endang Sodikin melanjutkan sidang Paripurna kedua didampingi tiga wakil ketua dan Sekertaris Dewan DPRD Karawang Dr Dwi membacakan surat dari masing-masing partai politik yang berisi nama-nama fraks , i dan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mulai dari Ffaksi, Komisi, Banggar. Bamus, Bapemperda, dan Badan Kehormatan dewan (bK) dan Tata tertib DPRD (Tatib) *** Rip