KARAWANG Berita Yudha. Id | Gedung betingkat Horizon seluas 7.900 meter rencananya dibangun 10 lantai berlokasi di Jalan Raya Pangkal Perjuangan By Pass Karawang menuai polemik pasalnya PT Ind Phil Management baru mengantongi surat Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK) dari PUPR dan Andal Lalin dari Dishub Karawang namun belum memiliki UKL UPL Site Plane..dan Pertek dari ATR BPN .
Kasat Pol PP Kabupaten Karawang melalui Kabid PPUD Adi Firmansyah kepada BY diruang kerjanya Jumat (28/6/24) menjelaskan dan membenarkan bahwa gedung Horizon belum melangkapi ijin sebagaimana mestinya , kami sudah mengundang, Dishub, PUPR , BPMPTSL dan DLHK rencananya hari Selasa depan tanggal 2 Juli 2024 dilakukan rapat bersama membahas Gedung Hirizon ” Paparnya.
Dikatakan Sat Pol PP akan menegakan Perda No. 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung, apabila ditemukan pelanggaran dalam.perijnan bangunan gedung bertingkat seperti Horizon akan kami tindak operasionalnya diberhetikam sementara namun demikiam Sat Pol.PP juga komitmen mendukung investasi dalam.jenis usaha apapun dengan syarat taat pajak dan perijinannya lengkap, ya keputusannya nanti setelah hasil rapat bersama dengan dinas terkait , mau seperti apa gedung Horizon ,dilanjutkan atau dihentikan ” ungkap Adi.
Management Horizon PT Ind Phil (IPM) belum menberikan keterangan ,namun ketika bertemu diruang Bidang PPUD ,Pol PP Jumat , rombongan pengusaha Horizon terus keluar kantor karena lama menunggu , dengan alasan ruangan kantor Sat Pol PP panas kata stap ,menirukan komentar rombongan pengusaha Horizon PT Ind Phil Mangement .*** Rip