KARAWANG Berita Yudha. ID. | Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR diduga kuat kongkalingkong dengan pengusaha pembangunan gedung Horizon berlantai lima ,pasalnya gedung dibangun tanpa PBG .UKL UPL dan peijinan lainya .yang terkait dengan banguna Gedung bertingkat .
Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi Saat di konpirmasi BY di kantornya Selasa ( 25/6/24) menjelaskan, keberadaan pembangunan. Gedung bertingkat Horizon sudah beberapa bulan lalu dibangun, dan sudah berdiri lima lantai , namun hingga saat ini belum.memiliki dokumen lingkungan UKL dan UPL ,sebagai sarat utama pembangunan kendati itu perusahaan asing ( PMA) dari Malaysia
,Namun perijinan tetap harus di buat..kita bekerja sesuai PP non5 tahun 2021 tentang penerbitan perijinan lingkungan ” paparnya. Dikatakan, pihak konsultan UKL UPL .baru mengurus .sekitar awam bulan juni baru dilakukan sidang dokumen lingkungan di Dinas LIngkungan Hidup. Kalu urusan ijin itu di DPMPTSL. kita hanya rekomondasi saja sebagai persyaratan perijinan , begtu juga soal PBG itu ranahnga Dinas PUPR ,
Hingga berita ini dilansir PLT Kadis PUPR da. kabid Tata Bangunan belum.dapat dikonpirmasi, namun yang jelas gedung yang sudah bediri kokoh lima lantai tidak memiliki PBG.diduga kuat Bidang Tata Bangunan PUPR dapat upeti dari pemilik Horizon sehingga berani membangun gedung kendati tidak memiliko PBG .*** Rip