KARAWANG Berita Yudha.Id.| Pancajihadi AL Panji, selaku Sekjen LSM Kompak Reformasi sangat apresiasi dengan telah naiknya status kasus Ruislag dari penyelidikan ke Penyidikan. Dengan keluarnya surat perintah Penyidikan dari Kajati Jawa-Barat dengan nomor surat : Print-778/M.2/Fd.2/03/2024,
Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan komprehensif. Artinya kasus ini jangan fokus pada eksekutif namun harus menyentuh legislatif juga. ” kata Panji (Selasa (18/624)
Menurut Panji pihaknya mendapatkan kan data bahwa kasus ruislag ini pada awalnya sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Karawang. ,Bupati Karawang dengan nomor surat Bupati menyurati Ketua DPRD tentang persetujuan tukar guling (Ruislag) Nomor surat : 030/2390/BPKAD tanggal 31 Mei 2023 dan DPRD merespon surat bupati tersebut dengan nomor surat 030/ I092/DPRD tertanggal 29 Agustus 2023 tentang persetujuan Ruislag
Namun anehnya meskipun sudah keluar surat persetujuan dari dewan yang kami herankan munculnya rekomendasi berbeda dari komisi I DPRD, beberapa bulan selanjutnya setelah persetujuan dewan tersebut. dimana Komisi I membentuk Panitia Investigasi. setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Ruislah, ditambah adanya kehebohan di media serta pelaporan ke Kejati Kasus Ruislag ini. ” paparnya
Dikatakan ,Komisi satu DPRD Karawang dalam suratnya tertanggal 10 Oktober 2023 merekomendasikan bahwa Tanah lokasi PEMDA II seluas 11.771m² sesuai dengan data Surat Kepemilikan Tanah, sedangkan dari hasil ploting yang sudah dilakukan seluas 9.667m². Sehingga, terdapat selisih sebesar 2.104m².
Sedangkan tanah yang berlokasi di desa Mekarbuana, terdapat selisih kurang-lebih sebesar 1.800m². Selisih tersebut didapatkan dari 2 berkas yang berbeda, yaitu dari berkas kronologis dan dari berkas kepemilikan tanah calon pengganti.,sehingga terdapat lahan yang bermasalah karena lahan AJB (Akta Jual Beli atau bukti transaksi jual beli peralihan Hak Atas Tanah atau Bangunan). AJB tanah atas nama Dedi Iskandar ditolak karena ditakutkan menjadi aset yang sengketa ,
Karena dalam Ruislag tersebut harus ada perubahan sertifikat dari AJB menjadi Hak Milik dan akan dirubah menjadi Hak Guna Pakai. Sedangkan tanah yang berlokasi di Mekarbuana harus ditelisik/dikaji lebih lanjut tentang keabsahan surat tersebut karena ini merupakan masalah yang krusial.lanjut Panji
Begitu juga untuk surat-surat dan pemberkasan harus diteliti lebih lanjut dan untuk ukuran luas tanah harus sesuai dan disepakati bersama dengan BPN Karena, ada beberapa lokasi sebelumnya yang harus diselesaikan. ,Nah dari sini aja jelas ada dikhotomi , pertama ada surat persetujuan dari DPRD tapi setelah ada pelaporan, RDPU dan keributan baru dibentuk tim investigasi dan dari investigasi itu sangat jauh dari persetujuan.:” ungkapnya
Ia juga meengaskan LSM Kompak Reformasi melaporkan hal ini dengan nomor surat 99/LSMKP-LP/V/2024Surat yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat ini. Agar dalam penyidikan kasus Ruislag ini tidak hanya berkutat pada eksekutif ( Pejabar Pemkab) saja melainkan ke legislatif (DPRD) juga.
Mudah mudah kasus Ruislag ini terungkap secara menyeluruh dengan memeriksa DPRD Kabupaten Karawang.” Pungkasnya *** Red