KARAWANG Berita Yudha Id. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna dikabarkan hendak maju di Pilkada Karawang Agustus 2024 namun statusnya masih menjadi ASN ,sehingga jadi perbincangan publik dan para aktivis karena dituding melanggar UU disiplin ASN
Yana Suyatna masih aktif sebagai Kepala dishub kabupaten Bekasi ” jelas Ketua KmG Imron Rosadi Rabu (12/6/24),
Menurut Imron seorang ASN tidak boleh berpolitik apalagi sudah menandatangani surat pendaftaran ke sejumlah partai di Karawang, jelas itu melanggar aturan ASN pasalnya . Dia sudah mengembalikan berkas ke sejumlah Partai Politik di Karawang sehingga tida diperkenankan ikut politik apalagi jadi balonbup ,karna harus ada surat mundur dari Kemenpan dan BKN kalau serius sebaiknya cuti saja tinggal buat surat ajuan ke.Bupati.Mendagri Kemenpan dan BKN
Apabila tidak mengikuti aturan dia bakal terkena sangsi disipilin ASN ancamannya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ya sayangkah apabila terjadi hal itu ” ungkapnya
Dikatakan ada sejumlah aturan yang dilanggar Yana Suyatna apabila saat ini ikut berpolitik, antara lain SKB 5 menteri tahu . 2022 . PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020 dan Managemen ASN
Semua ASN dilarang berpolitik, hal itu guna mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas ” kalu ASN sudah mendaftar ke sejumlah Partaii Parpol itu sudah berpolitik kemungkinan Yana Suyatna belum mengajukan ujin cuyo maupun pengunduran diri ke BKPSDM Kabupaten Bekasi karema masih terlihat dinas di kantor dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi ” pungksnya*** Rip